Bantah Kasus Mandek, Polres Pasuruan Kota Pastikan Penanganan Dugaan Pemerkosaan Tetap Berjalan

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Dhecky Tjahyono Try Yoga mengungkapkan penyidik juga telah melakukan koordinasi untuk pendampingan psikologis terhadap korban serta memeriksa sejumlah pihak terkait guna melengkapi alat bukti. (Foto : Polres Pasuruan Kota/majalahfakta.id)

FAKTA – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan di salah satu media online yang menyebut penanganan perkara tersebut terkesan jalan di tempat.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Dhecky Tjahyono Try Yoga, memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima secara resmi dan kini masih dalam tahap penyelidikan serta penyidikan oleh Unit PPA.

“Perkara tersebut tetap berjalan dan sedang ditangani penyidik sesuai tahapan hukum yang berlaku. Tidak benar apabila disebut jalan di tempat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas, hingga memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan koordinasi untuk pendampingan psikologis terhadap korban serta memeriksa sejumlah pihak terkait guna melengkapi alat bukti.

Menurut Dhecky, penanganan perkara tindak pidana asusila memang memerlukan ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap tahapannya. Hal ini penting untuk memastikan seluruh unsur pembuktian terpenuhi secara hukum.

“Penanganan perkara asusila tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena membutuhkan pendalaman, pemeriksaan alat bukti, serta keterangan para pihak secara komprehensif agar hasilnya objektif dan profesional,” tambahnya.

Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sebagai bentuk komitmen, pihak kepolisian memastikan akan terus menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.