Amnesty Desak Indonesia Moratorium Hukuman Mati

Amnesty Internasional desak pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati
Amnesty Internasional desak pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati

AMNESTY International mendesak Indonesia segera melakukan moratorium terhadap hukuman mati, karena ditemukan cacat sistem hukum pada proses hukum terpidana mati.

“Pemerintah harus segera mengevaluasi hukuman mati, karena banyak terjadi peradilan yang tidak adil,” ungkap peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat, kepada wartawan BBC, Rafki Hidayat, Kamis (15/10).

Peradilan yang tidak adil, disebut Amnesty meliputi paksaan, intimidasi dan “siksaan fisik” terhadap terpidana untuk mengakui kejahatannya dan ketiadaan akses terhadap pengacara.

“Semua hak hukum terhukum telah dipenuhi sesuai hukum yang ada,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, kepada kantor berita AFP lewat pesan pendek.

Sementara juru bicara kementerian hukum menolak mengomentari karena tidak membaca laporan tersebut.

Berdasarkan laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dari 42 kasus hukuman mati yang mereka teliti, 11 kasus memuat unsur siksaan fisik dan intimidasi. Sementara, ada 12 kasus di mana tersangka, yang kemudian divonis mati, “nyaris” tidak dibantu pengacara.

“Kalau ada pengacara, tentu mereka tidak disiksa,” ungkap Direktur Eksekutif ICJR. Bantuan hukum, diklaimnya baru ada di pengadilan. “Padahal pengacara sangat penting saat penyidikan dan penuntutan”.

Kontras mengklaim banyak WNA tidak mendapat bantuan penerjemah saat ditangkap
Kontras mengklaim banyak WNA tidak mendapat bantuan penerjemah saat ditangkap

Namun, kehadiran pengacara, dinilai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), tidak menjamin tedakwa hukuman mati mendapat proses hukum yang adil.

Kepala Divisi Advokasi Hak Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia, merujuk pada kasus Yusman Telaumbanua, terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana di Nias Utara, Sumatra Utara, 2012 silam.

“Pada kasus ini, malah pengacaranya yang meminta hakim untuk menghukum mati Yusman,” ungkap Putri.

DPR ‘cuek’

Komisi III DPR RI ke Inggris salah satunya untuk membahas aturan hukuman mati
Komisi III DPR RI ke Inggris salah satunya untuk membahas aturan hukuman mati

 

Selain moratorium, Amnesty International juga meminta pemerintah Indonesia dan DPR mereformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan mengeluarkan kasus narkoba dari daftar ancaman hukuman mati.

Papang Hidayat menyatakan, Amnesty telah menyerahkan rekomendasi tersebut kepada perwakilan Komisi III DPR, saat anggota dewan tersebut berkunjung ke London, Inggris, September lalu.

Namun, Ketua Komisi III DPR RI,, Aziz Syamsuddin, kepada BBC menyatakan kedua rekomendasi tersebut sulit dilakukan.

“(Untuk moratorium) kita perlu ubah undang-undang. Kalau pemerintah setuju, kita akan bahas. Namun, dalam program legislasi nasional Komisi III DPR, kami belum ada agenda itu,” kata Aziz.

Opsi moratorium semakin tidak bisa direalisasi karena Indonesia, diklaim politisi Partai Golongan Karya ini,“terikat dengan UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption)”.

Badan yang dibentuk dari inisiasi The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tersebut, diklaim Aziz “memasukkan terorisme, narkoba dan korupsi sebagai kejahatan luar biasa”.

WN Asing Terpojok

Dari 14 orang yang telah dikirim menghadapi regu tembak di Indonesia pada 2015, 12 di antaranya adalah warga negara asing dan divonis atas kejahatan narkotika. Setidaknya, terdapat 35 terpidana mati warga asing lainnya di Indonesia.

Amnesty menilai potensi peradilan tidak adil, semakin besar bagi terpidana warga negara asing. “Hak WNA dilanggar dengan mengabaikan penerjemah, membuat mereka menandatangani dokumen dalam bahasa yang tidak mereka mengerti”.

 

Pada kasus Rodrigo Gularte yang proses hukumnya dibantu Kontras, terpidana hukuman mati asal Brasil yang telah dieksekusi pada 29 April 2015 tersebut, “ditangkap dan tidak diberi akses penerjemah,” ujar Putri.

“Padahal dia hanya bisa bahasa Portugis (bahasa resmi Brasil) dan tidak mengerti apa yang ditanyakan petugas dalam bahasa Inggris”.

Kontras menyatakan, penerjemah juga tidak disediakan bagi terpidana asal Indonesia yang tidak bisa berbahasa Indonesia. “Misalnya pada kasus Yusman. Dia hanya bisa bahasa Nias. Nggak bisa bahasa Indonesia. Saat polisi nanya, dia nggak bisa menjawab. Cuma jawab ‘iya’ dan ‘tidak’.”

“Setidak-tidaknya pemerintah mereview proses hukum eksekusi mati yang sudah dilakukan, sehingga tidak ada lagi orang yang tidak bersalah, dieksekusi mati,” tutup Putri.

Hingga 30 April 2015, Kementerian Hukum dan HAM mencatat paling tidak terdapat 121 terpidana mati. 54 orang di antaranya divonis terkait kasus narkoba, dua karena kasus terorisme dan 65 terpidana mati kasus pembunuhan. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com