KABARESKRIM Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, menyatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Meski suara penyidik tidak bulat, keputusan itu diambil karena perdebatan di kalangan penyidik polri didominasi permintaan agar kasus tersebut diproses hukum lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11). Polisi menerima 14 pengaduan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu (27/9).
Menurut Ari, langkah yang dilakukan polisi adalah menerima laporan polisi, barang bukti, dan selanjutnya pemeriksaan barang bukti secara teknis laboratoris. “Video yang diserahkan dalam keadaan asli, tidak ada editing baik mengurangi atau menambahkan”.
Polisi juga mengundang 20 saksi dan 39 ahli untuk mendapat keterangan dari delapan bidang keahlian, di antaranya ahli pidana, bahasa Indonesia, psikologi, antropologi, digital forensik dan legal drafting.
Sebelumnya dilakukan gelar perkara pada 15 November 2016 membahas hasil yang diperoleh selama proses penyelidikan. Gelar perkara itu secara terbuka terbatas itu dipimpin Kabareskrim dan didampingi sejumlah petinggi dari PTIK, Propam, Intelkam, Kompolnas, Ombudsman, pihak pelapor dan terlapor, saksi.
“Mengingat terjadi perdebatan sangat tajam di kalangan ahli terkait ada-tidaknya unsur penistaan agama sehingga di kalangan tim penyidik 27 orang juga terjadi perbedaan pendapat. Walaupun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Konsekuensinya status Gubernur DKI petahana ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan pergi keluar negeri,” papar Ari.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menemui pendukungnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, saat Mabes Polri menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan menistakan agama. Setelah mendengar penetapan tersebut, Ahok pun memberikan pernyataan.
Ahok mengucapkan terima kasih atas kesetiaan para pendukungnya dan berpesan agar mereka tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Februari 2017 nanti. “Tolong pendukung kami tetap datang ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran,” kata Ahok di rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Berikut ini pernyataan lengkap Ahok usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama-tama, kami mau mengucapkan terima kasih dukungan kepada kami sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur oleh pendukung kami.
Kami mengimbau kepada seluruh pendukung untuk menerima status tersangka saya dengan ikhlas karena kita yakin polisi kita pasti profesional menetapkan sebagai tersangka.
Jadi kita coba ingatkan kepada pendukung, ini bukan akhir. Ini kan ada proses peradilan yang terbuka jadi harap teman-teman TV kayak kopi sianida-nya Jessica, bisa ditonton semua. Dan ingat 15 Februari, pemilihan kami tetap ikut.
Jadi tolong para pendukung kami tetap datang ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran. Itu yang saya harapkan. Sehingga akhirnya akan menunjukkan sebuah proses yang baik untuk negara kita.
Saya kira ini sebuah proses demokrasi yang baik bagi saya ini di pengadilan bukan memperjuangkan sebuah kasus ahok saja. Ini untuk menentukan arah NKRI mau bagaimana ke depan. Karena kita yakin setiap orang itu sama di muka hukum.
Saya terima kasih kepada kepolisian yang sudah memproses tersangka ini bagi saya, saya akan terima. Kita akan ikuti semua proses hukum dengan baik dan saya kira ini satu contoh yang baik untuk demokrasi.
Saya kira itu. Dan untuk teman teman yang mendukung, saya harapkan tetap semangat kita buat satu putaran buat Ahok-Djarot.
Sedangkan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, meminta semua pihak konsisten hanya pada isu kasus penistaan agama. Sehingga tak ada aksi unjuk rasa lagi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat untuk mendompleng isu penistaan agama ini.
“Ini sudah masuk ranah hukum. Saya meminta semua pihak konsisten. Kalau isunya memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja kita ikuti proses hukumnya,” ujar Jenderal Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11).
“Jelas sekarang tersangka dan penyidikan, nanti masuk tahap ke kejaksaan kawal, (lalu) masuk tahap peradilan kawal, seluruh Indonesia akan melihat dan media akan melihat,” tuturnya.
Sehingga, apabila ke depan ada aksi unjuk rasa lagi yang dilakukan sejumlah masyarakat, kata Jenderal Tito, maka dapat dipertanyakan tujuan dari aksi penyampaian pendapat tersebut.
“Cuma satu saja jawabannya, agendanya pasti bukan masalah Ahok. Agendanya adalah inkonstitusional, dan kita harus melawan itu, karena negara ada langkah-langkah (menghadapi) yang inkonstitusional,” tambahnya.
Menurut Jenderal Tito, masyarakat dapat menilai maksud aksi unjuk rasa itu. “Demo ini kalian lihat sendiri. Kalau itu terjadi masyarakat bisa menilai sendiri. Silakan nilai sendiri, karena masyarakat kita sekarang sudah pada pintar. Dan masyarakat tidak mudah dipengaruhi,” tandasnya. (Ist) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks