ANGGOTA DPRD Maros meminta seluruh Kepala Desa tidak sembarangan melakukan kegiatan menyusul besarnya kucuran Dana Alokasi Desa (DAD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kucuran ADD dan DAD yang akan diterima setiap desa sekitar Rp 1 milyar. Anggaran ini dikelola oleh setiap Kepala Desa (Kades).
Anggota Komisi I DPRD Maros, Hamid Hasenh, mengatakan, dana desa itu sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi. Dia belum yakin 80 Kades di Maros bisa mengelola anggarannya masing-masing dengan maksimal dalam membangun desanya.
“ADD ini sangat rawan dikorupsi. Kita lihat nanti hasil laporan pertanggungjawabannya. Mudah-mudahan sudah benar. Apakah anggaran sekitar Rp 1 milyar itu benar-benar sesuai peruntukannya. Karenanya kami meminta Kades untuk tidak asal menggunakan dana desa tersebut. Harus berdasarkan APBD Desa,” katanya. (Tim)
www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com