Abaikan Mekanisme Hak Jawab, Ahli dari Dewan Pers Sebut Gugatan Togar ke 4 Media Prematur

Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana di PN Denpasar. (foto : fa)

Denpasar, majalahfakta.id — Babak baru persidangan gugatan perdata perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kian memojokkan posisi Penggugat, Togar Situmorang dalam persidangan yang digelar Senin (5/10/2026), Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, S.H., M.H., hadir sebagai Ahli dan secara tegas menyatakan bahwa gugatan senilai Rp25 miliar terhadap empat media di Bali tersebut salah kamar (Kompetensi Absolut) dan sangat prematur.

Dalam persidangan tersebut, tim hukum Penggugat mempertanyakan sampai kapan proses penyelesaian di Dewan Pers harus diulang jika pihak yang diberitakan masih merasa dirugikan. Penggugat membandingkannya dengan sistem peradilan umum yang memiliki batasan jelas melalui tahap Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Tim Penggugat juga mempertanyakan apakah pemuatan Hak Jawab oleh media otomatis menganggap pelanggaran etik yang terjadi sebelumnya tidak pernah ada.

Menjawab cecaran tersebut, Hendrayana menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers diatur secara khusus (lex specialis) melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam dunia jurnalistik, tidak dikenal istilah kejahatan atau perbuatan melawan hukum perdata, melainkan murni pelanggaran etik.

“Ketika media yang diadukan sudah memuat Hak Jawab sesuai dengan rekomendasi PPR Dewan Pers, maka sanksi etiknya sudah dijalankan oleh si teradu. Secara aturan UU Pers dan secara jurnalistik, perkara tersebut sudah selesai secara final,” ujar Hendrayana usai memberikan keterangan sebagai ahli di PN Denpasar.

Di hadapan Majelis Hakim, Hendrayana membeberkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, satu-satunya lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk menyelesaikan sengketa produk jurnalistik adalah Dewan Pers.

Hendrayana menegaskan, hukum harus mampu membedakan antara sengketa pers dan kejahatan umum. Menurutnya, karya jurnalistik yang diproduksi oleh perusahaan pers resmi dilindungi oleh UU Pers sebagai hak istimewa (lex specialis).

“Dalam dunia jurnalistik tidak dikenal adanya kejahatan atau pidana. Yang ada adalah pelanggaran etik. Maka dari itu, mekanisme penyelesaiannya wajib hukumnya tunduk pada UU Pers melalui Dewan Pers, bukan diseret ke ranah perdata,” ujar Hendrayana usai memberikan keterangan di PN Denpasar.

Ia menambahkan, perbuatan pidana seperti pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan memang bisa diproses KUHP karena terjadi penyalahgunaan profesi. Namun, jika objek yang dipermasalahkan adalah murni konten berita, maka penyelesaiannya mutlak menjadi domain Dewan Pers.

Suasana sidang gugatan 4 media saat ahli dari Dewan Pers menyampaikan tanggapan.(foto : fa)

Hendrayana menyampaikan fakta hukum sengketa pemberitaan ini secara jurnalistik sejatinya telah selesai. Keempat media tergugat mulai dari Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika, dan MangupuraNews, telah menjalankan seluruh Perintah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang diterbitkan oleh Dewan Pers, yakni dengan memuat Hak Jawab dari pihak Togar.

“Ketika media sudah memuat Hak Jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers, maka sengketa tersebut secara aturan hukum UU Pers sudah dianggap selesai secara final. Sanksi etiknya sudah dijalankan,” tegasnya.

Terkait langkah penggugat yang tiba-tiba menuntut ganti rugi materiel senilai Rp25 miliar ke pengadilan umum, Hendrayana menyebut hal itu sudah keluar dari jalur hukum pers yang benar. Jika penggugat merasa Hak Jawab yang dimuat media kurang memuaskan, prosedur yang wajib ditempuh Penggugat adalah melapor kembali ke Dewan Pers, bukan mengajukan gugatan perdata.

“Apakah ada pengaduan ulang dari Penggugat ke Dewan Pers soal Hak Jawab tersebut? Sepengetahuan kami tidak ada. Jadi secara mekanisme, gugatan ke pengadilan ini jelas prematur,” tambahnya.

Dalam kesaksiannya, Hendrayana juga menyodorkan sejumlah yurisprudensi putusan pengadilan di Indonesia—mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung—yang konsisten menolak gugatan perdata terhadap produk pers.

Ia mencontohkan kasus bersejarah Majalah Tempo hingga kasus gugatan perdata terhadap 25 media di Palembang yang seluruhnya dimenangkan oleh media pada tahap eksepsi prosedur sebelum masuk ke pokok perkara.

“Pengadilan dalam kasus-kasus serupa selalu menyatakan tidak berwenang mengadili karena menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada mekanisme Dewan Pers. Kami menilai perkara ini pun harusnya diselesaikan secara final di Dewan Pers,” pungkas Hendrayana. (fa)

Exit mobile version