Denpasar, majalahfakta.id — Perkembangan perselisihan hukum antara mantan Kepala BPN Badung, I Made Daging, dengan jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melesat ke tingkat nasional. Tim Pembela Administrasi Pertanahan memastikan pengaduan etik terhadap Dirkrimsus Polda Bali dan para penyidiknya kini resmi teregistrasi di Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/10/2026).
Kepastian tersebut diperoleh setelah tim hukum mengantongi surat dan nomor registrasi resmi dari Propam Mabes Polri atas laporan pembatasan hak melapor balik terkait dugaan penggunaan surat palsu.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum, I Made Ariel Suardana, menegaskan penanganan laporan etik ini dipastikan bergerak ke tahap pemeriksaan lanjutan di tingkat pusat. Atas dasar pengekangan hak-hak dasar warga negara tersebut, kubu Made Daging menjerat Dirkrimsus dan tim penyidiknya dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
“Kami sudah mendapatkan surat dan nomor pengaduan yang teregistrasi di Propam Mabes Polri. Langkah lanjutan akan segera dilakukan. Kami tidak berhenti di tingkat Mabes Polri saja, tetapi surat pengaduan resmi secara prosedural juga sudah kami teruskan ke Kadiv Propam Mabes Polri,” ujar Ariel Suardana di PN Denpasar.
Guna membongkar kejanggalan sistematis yang dialami kliennya, tim advokat memperluas eskalasi pengawasan dengan bersurat langsung kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga berbagai lembaga tinggi negara lainnya.
Langkah ini ditempuh sebagai bahan evaluasi kritis terhadap kinerja kepemimpinan Kapolri baru, khususnya dalam menyikapi oknum penyidik di daerah yang dinilai menghalangi hak konstitusional warga negara untuk melapor balik di SPKT Polda Bali.
“Kami kirimkan informasi dan pengaduan ini kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan seluruh lembaga negara lainnya agar melihat perkara ini bukan hanya soal murni teknis prosedural biasa,” tegas IMAS.
Ariel Suardana menuding, tindakan gigih penyidik Polda Bali yang memburu Made Daging selama tiga tahun berturut-turut (2024–2026) serta melarangnya mendatangi SPKT dan Mahkamah Agung mengindikasikan adanya tekanan dari pihak eksternal.
“Ada dugaan kuat keberadaan kekuatan lain yang membuat institusi atau oknum-oknum pejabat ini menggunakan kewenangannya secara tidak memadai dan sewenang-wenang. Ini yang harus dibuka secara transparan,” tuntasnya. (fa)






