Insinerator Sempat Dijegal KLH, Bupati Badung Pacu RDF Sebelum PSEL Beroperasi 2028

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Badung terus mengambil langkah taktis untuk mengatasi persoalan darurat sampah di Bali. Langkah ini diambil mengingat proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) diperkirakan baru bisa beroperasi penuh (running) pada rentang tahun 2027 hingga 2028.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, Pemkab Badung mengombinasikan dua pendekatan utama. Di satu sisi, edukasi penanganan sampah berbasis sumber melalui pemilahan mandiri oleh masyarakat terus digencarkan. Di sisi lain, penyediaan teknologi pengolahan sampah di hulu dan tengah menjadi kebutuhan mutlak, terlebih pasca dilakukannya penutupan dan pelarangan pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.

“Kita kemarin dihadapkan pada situasi pengelolaan sampah yang darurat, sementara PSEL baru ada dan diperkirakan bisa running pada 2027 atau 2028. Apakah kita harus menunggu tahun 2028 sementara sampah terus menggenang dan menumpuk di Bali sebagai daerah pariwisata? Tentu tidak. Oleh karena itu, semua cara dan upaya kita lakukan untuk menjaga Bali dari stigma daerah yang penuh sampah,” tegas Bupati Adi Arnawa (22/8/2026).

Salah satu langkah konkret yang ditempuh Pemkab Badung adalah menguji coba dan mengoperasikan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF). Saat ini, fasilitas pengolahan RDF di Badung telah mampu mengolah sampah dengan kapasitas 100 ton per hari dan akan terus ditingkatkan fasilitas pendukungnya guna mengejar target kapasitas pengolahan hingga 300 ton per hari.

Langkah percepatan ini terbukti memotong rantai distribusi sampah di Badung, sehingga lalu lintas truk pengangkut sampah menuju TPA regional tidak lagi mengular. Namun, Bupati Adi Arnawa juga membuka fakta terkait dinamika pengadaan teknologi mesin pemusnah sampah atau insinerator yang dibeli Pemkab Badung pada tahun 2025 lalu. Pengoperasian insinerator tersebut sempat terhalang kendala regulasi dan pembatasan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Awalnya sebelum ada pengolahan RDF, kita sudah membeli insinerator pada 2025. Namun saat itu sempat tidak diizinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Di saat kita sedang mengedukasi masyarakat dan berupaya menyediakan sarana pengolahan, moratorium itu sempat membuat kita bingung. Namun karena dikejar situasi darurat, kita cari alternatif dengan mengintegrasikannya bersama sistem RDF agar bisa diterima dan beroperasi,” ungkapnya.

Adi Arnawa menyampaikan langkah dalam situasi krisis lingkungan yang selalu mengganggu masyarakat, fokus utama pemerintah daerah adalah eksekusi penanganan yang cepat dan terukur di lapangan. Kombinasi antara edukasi pemilahan di tingkat masyarakat, pengolahan RDF, hingga pengoperasian insinerator ramah lingkungan menjadi solusi perantara yang paling rasional untuk menyelamatkan ekosistem pariwisata Badung sebelum fasilitas PSEL resmi beroperasi.

“Dalam kondisi darurat, segala upaya harus kita lakukan. Kita tidak bisa terus berdebat mana teknologi yang paling sempurna atau jelek. Yang terpenting dan paling utama bagi Pemkab Badung saat ini adalah sampah tertangani secara nyata dan tidak menumpuk di jalanan,” pungkas Adi Arnawa. (fa)