Majelis Hakim Diminta Bebaskan Noel, Kuasa Hukum Soroti Absennya Barang Bukti Hasil OTT KPK

FAKTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta membebaskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dari seluruh dakwaan. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang digelar Senin (25/5/2026).

Sidang tersebut menjadi sorotan publik, kerabat, hingga sejumlah tokoh masyarakat yang hadir langsung di ruang sidang.

Tak Ada Barang Bukti OTT dan Pemerasan

Salah satu yang hadir, Mulyadi Pranowo, aktivis pendidikan Indonesia, mengaku datang untuk memberikan dukungan moral kepada Noel.

“Saya hadir karena empati. Saya juga melihat ada kejanggalan dalam persidangan ini. Dari awal sampai sekarang, tidak ada barang bukti hasil OTT atau pemerasan yang disangkakan kepada Noel,” ujar Mulyadi di pelataran PN Jakarta Pusat.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum Noel juga menyoroti tidak hadirnya David, sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Irvian Bobby Mahendro. Padahal, nama David tercatat dalam BAP sebagai saksi tertulis dan disebut sebagai penghubung dalam perkara ini.

Noel membantah menerima uang Rp1 miliar seperti yang dituduhkan. Ia hanya mengakui kelalaiannya membiarkan praktik pungli dalam proses pembuatan sertifikat K3 yang sudah berlangsung di Kemnaker.

Penjelasan Aliran Uang

Kuasa hukum menjelaskan, uang Rp3 miliar yang diterima berasal dari Bobby untuk mengurus perkara di Kejaksaan Agung, sehingga tidak ada kaitannya dengan gratifikasi. Sementara uang Rp400 juta merupakan hasil transaksi jual beli mobil, bukan suap.

“Kesalahan Noel sebagai Wamenaker adalah terbawa praktik pemerasan yang dilakukan oknum PNS di Kemnaker. Praktik ini sudah berjalan lama,” kata kuasa hukum dalam pledoi.

Rekam Jejak Noel Diapresiasi

Sementara itu Mulyadi menilai, Noel masih dibutuhkan masyarakat karena selama menjabat aktif memperjuangkan hak-hak buruh yang kerap terjebak praktik eksploitasi.

“Jangan orang sedang susah kita jauhi, kalau sedang jaya baru didekati. Dia masih bisa berkontribusi untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan kehadirannya murni untuk memberi motivasi dan tidak mencampuri proses hukum. Namun ia berharap majelis hakim mempertimbangkan agar Noel dibebaskan dari tuntutan.

Sidang pledoi ini menjadi agenda penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang menjerat mantan Wamenaker tersebut. (Leo/tim)