Benarkah Semua Warga Setara Dihadapan Hukum

Ibu dari korban perundungan anak di Banjarbaru bersama kuasa hukum dan barang bukti perundungan. (foto: stany/majalahfakta.id)

FAKTA – Banjarbaru kembali diguncang polemik yang menyentuh isu sensitif tentang perundungan anak, relasi kuasa, dan penegakan hukum. Seorang ayah bernama Salehuddin kini harus menghadapi proses hukum di Polres Banjarbaru setelah dilaporkan oleh keluarga terduga pelaku bullying terhadap anaknya sendiri.

Kasus ini bermula ketika anak Salehuddin berinisial RZ, 14 tahun, siswa kelas 7 SMP di Banjarbaru, diduga menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah. Dampaknya disebut tidak ringan. RZ dikabarkan mengalami trauma psikologis hingga harus menjalani pengobatan rutin ke psikiater dan akhirnya pindah sekolah karena ketakutan untuk kembali belajar di tempat lamanya.

Di tengah proses pemulihan anaknya, keluarga justru mengaku dikejutkan oleh laporan polisi terhadap Salehuddin. Laporan tersebut dibuat oleh orang tua terduga pelaku bullying yang disebut berprofesi sebagai pejabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Beberapa media lokal bahkan menyebut jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Menurut keterangan pihak keluarga, Salehuddin dilaporkan atas dugaan intimidasi terhadap anak terduga pelaku. Padahal, versi keluarga menyebut pertemuan itu hanya berupa teguran seorang ayah kepada anak yang diduga berulang kali mengatai korban di lingkungan sekitar rumah.

Istri Salehuddin, Hafizah Meirida, mempertanyakan mengapa laporan terhadap suaminya justru terlihat cepat diproses. Salehuddin sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit PPA Polres Banjarbaru pada 9 Desember 2025.

Yang memicu perhatian publik bukan sekadar lapor-melapor antar keluarga, melainkan munculnya kesan ketimpangan dalam penanganan perkara. Hingga kini, belum terlihat penjelasan resmi yang rinci dari Polres Banjarbaru terkait perkembangan dugaan bullying terhadap anak korban maupun alasan proses terhadap laporan balik berjalan lebih dahulu.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat, apakah seluruh warga benar-benar memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, terutama ketika salah satu pihak memiliki posisi dalam institusi penegak hukum. Sebab, apabila aparat tidak mampu menunjukkan sikap yang benar-benar adil dan imparsial terhadap semua warga tanpa memandang jabatan maupun kedekatan institusional, maka kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai penegak keadilan perlahan dapat terkikis. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal proses, tetapi juga soal keyakinan masyarakat bahwa setiap orang diperlakukan sama di depan hukum

Dimedia sosial lokal Kalimantan Selatan, perbincangan mengenai kasus ini terus berkembang. Sebagian publik menaruh simpati pada kondisi psikologis korban anak, sementara sebagian lain menunggu klarifikasi resmi aparat agar perkara tidak berkembang menjadi opini sepihak.

Sampai hari ini, identitas lengkap pejabat yang disebut dalam pemberitaan belum diumumkan secara resmi oleh media maupun institusi terkait. Sementara itu, keluarga korban mengaku hanya berharap satu hal sederhana, anak mereka bisa pulih dan mendapatkan rasa aman kembali. (Stany)