Pemkab Padang Pariaman Bergerak Cepat Sikapi PP 16/2026, Antisipasi Dampak ke Pilwana

Rapat dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Hendra Aswara, di Ruang Rapat Setda, Senin (20/4/2026). (foto: ss/majalahfakta.id)

FAKTA — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman langsung mengambil langkah cepat merespons beredarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai mencuat sejak 13 April 2026. Meski belum disosialisasikan secara resmi oleh pemerintah pusat, pembahasan awal implementasi regulasi tersebut telah digelar di tingkat daerah.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh pasif dalam menyikapi dinamika kebijakan, terutama yang berpotensi berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan di daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh menunggu. Kita sudah mulai mengkaji isi dari PP Nomor 16 Tahun 2026 ini sebagai langkah antisipatif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rapat yang digelar beberapa waktu lalu melibatkan sejumlah pejabat strategis, mulai dari Asisten I, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, hingga para kepala organisasi perangkat daerah dan camat se Kabupaten Padang Pariaman tersebut menjadi langkah awal untuk memetakan implikasi regulasi, khususnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) yang akan segera berlangsung di Padang Pariaman.

Menurut Hendra, kehati-hatian dalam membaca dan menerapkan regulasi baru menjadi krusial guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. Hal ini terutama berkaitan dengan tahapan Pilwana yang membutuhkan kepastian aturan.

Sebagai tindak lanjut, hasil kajian daerah akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta kementerian terkait di tingkat pusat untuk memperoleh kejelasan arah kebijakan.

“Hasil rapat tersebut akan kita koordinasikan ke provinsi dan kementerian terkait. Kita ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga berharap dalam waktu dekat pemerintah pusat dapat memberikan penegasan resmi agar pelaksanaan Pilwana tetap berjalan sesuai jadwal tanpa menimbulkan polemik di tingkat lokal.

“Kita berharap segera ada kejelasan, sehingga pelaksanaan Pilwana di Padang Pariaman tetap berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan,” tambahnya.

Pemerintah daerah, lanjut Hendra, berkomitmen untuk tetap adaptif terhadap setiap perubahan regulasi sekaligus menjaga konsistensi kebijakan daerah agar selaras dengan ketentuan hukum nasional.

Diketahui, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat (4) huruf f, diatur bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan. Ketentuan ini dinilai berpotensi memengaruhi dinamika pencalonan dalam Pilwana di berbagai daerah, termasuk di Padang Pariaman. (ss)