FAKTA – Hingga saat ini, puluhan desa di Kabupaten Ngawi belum juga mencairkan Dana Desa (DD). Kondisi ini memicu sorotan serius terhadap kinerja pemerintah desa yang dinilai lamban dalam merespons program strategis dari pemerintah pusat.
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi mencatat, dari total 213 desa, masih terdapat sejumlah desa yang belum menyelesaikan proses pencairan dana desa. Keterlambatan ini jelas berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Alasan perubahan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang disebut-sebut menjadi kendala, dinilai tidak sepenuhnya dapat dijadikan pembenaran. Pasalnya, penyesuaian administrasi seperti perubahan APBDes seharusnya dapat diantisipasi lebih cepat oleh pemerintah desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ngawi, Arif Syaifudin, juga mengungkapkan bahwa faktor libur Lebaran turut memperlambat proses pencairan. Namun, alasan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan dan profesionalisme aparatur desa dalam mengelola anggaran yang bersumber dari negara.
Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menghambat program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, hingga dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
DPMD Ngawi menyatakan bahwa seluruh desa kini telah mulai berproses. Namun demikian, publik menuntut adanya langkah konkret dan pengawasan ketat agar keterlambatan serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Dengan kondisi anggaran yang terbatas, seharusnya pemerintah desa lebih disiplin dan sigap dalam menjalankan mekanisme pencairan. Jika tidak, keterlambatan ini justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap tata kelola keuangan desa.
Pemerintah Kabupaten Ngawi didesak tidak hanya mendorong, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desa-desa yang lamban. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif. (Zamhari)






