FAKTA – Sekretaris I Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, blak-blakan menyebut kondisi ini sebagai ironi besar yang memalukan bagi citra pariwisata internasional.
Pernyataan keras ini terlontar usai Rapat Kerja (Raker) membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 di Ruang Rapat Gosana II, Senin (13/4/2026). Luwir Wiana menyoroti fenomena titik-titik pembuangan liar oleh masyarakat yang kini menjamur dan berisiko menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal.
Fokus utama yang menjadi kekhawatiran dewan adalah rencana penutupan TPA Regional Suwung pada Agustus 2026. Luwir Wiana menilai, solusi jangka pendek seperti pembuatan “teba modern” atau pengolahan skala kecil di desa-desa tidak akan sanggup menahan gempuran volume sampah Badung yang sangat masif setiap harinya.
“Agustus 2026 itu sebentar lagi. TPA Suwung akan ditutup. Jika Pemerintah Provinsi tidak sanggup mendanai lewat APBN, dan kita di Badung punya APBD yang mampu, kenapa tidak beli lahan saja? Tanpa lahan minimal 10 hektar yang kita kelola sendiri, sampah akan jadi musuh nomor satu kita,” tegas Luwir Wiana.
Ia mengingatkan, ketergantungan pada pihak lain dalam urusan sampah adalah kebijakan yang sangat berisiko bagi daerah sebesar Badung.
Keresahan masyarakat bukan sekadar isapan jempol. Luwir Wiana menyinggung kasus viral yang sempat memanas, yakni penolakan warga terhadap pembuangan sampah ke lahan di kawasan Penarungan. Kasus ini menjadi sinyal merah bahwa masyarakat mulai kehilangan kesabaran terhadap pola penanganan sampah yang dinilai “asal buang”.
“Kita setiap hari berkutat dengan sampah. Apakah ini mau dibiarkan sampai viral lagi? Ingat, wisatawan datang mencari kebersihan. Begitu isu sampah ini meledak secara negatif, jangan kaget kalau pariwisata Badung ditinggalkan wisatawan,” imbuhnya dengan nada getir.
Meski mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung untuk segera mengeksekusi pembelian lahan TPA mandiri, Luwir Wiana menyadari adanya tembok besar bernama Regulasi Tata Ruang. Mencari lahan seluas 10 hektar di Badung yang tidak berbenturan dengan kawasan pemukiman atau kawasan hijau pariwisata adalah tantangan teknis yang berat.
Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh menyerah pada alasan administratif. Badung harus memiliki otonomi penuh atas sampahnya sendiri jika ingin tetap menjadi primadona wisata dunia pasca-2026. (fa)






