FAKTA — Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hj. Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (14/4) pukul 10.00 WIB oleh hakim tunggal Angga Afriansha.
Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Angga Afriansha di hadapan para pihak yang berperkara.
Praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Merry Nasrun yang dipimpin Suharizal, dengan Remon Penasehat dan rekan sebagai perwakilan. Mereka menggugat keabsahan penyitaan terhadap tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi yang berlokasi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah, Padang.
Menurut pihak pemohon, tindakan tersebut dinilai tidak sah dan melanggar prosedur hukum. Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil, alat bukti, serta argumentasi yang disampaikan kedua belah pihak, pengadilan berpandangan sebaliknya.
Hakim menilai penyitaan yang dilakukan oleh jaksa, yakni Budi Gusti dan Ernawati selaku pihak termohon, telah memenuhi unsur legalitas dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Kejaksaan Negeri Padang dalam menangani perkara yang tengah berjalan. Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap objek sengketa dapat terus dilanjutkan tanpa hambatan.
Selain memberikan kepastian hukum atas status penyitaan aset, putusan ini juga menjadi penegasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi penyidikan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Dengan berakhirnya sidang praperadilan ini, Kejaksaan Negeri Padang kini memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan proses hukum lanjutan terhadap perkara yang melibatkan Merry Nasrun. (ss)






