Terapkan WFH Setiap Jumat, Bupati Bondowoso Luncurkan Transformasi Budaya Kerja ASN

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi melangkah besar dalam reformasi birokrasi. Bupati H. Abdul Hamid Wahid menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/120/430/2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mendorong percepatan perubahan agar birokrasi lebih efektif dan efisien.

Salah satu terobosan utama adalah penerapan sistem kerja fleksibel. Mulai tanggal 6 April 2026, ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso diwajibkan atau dijadwalkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat.

“Penerapan WFH ini bukan sekadar kebijakan relaksasi, melainkan strategi konkret untuk mempercepat modernisasi birokrasi,” ujar Bupati Abdul Hamid Wahid saat dikonfirmasi, Kamis (09/04/2026).

Dorong Digitalisasi dan Efisiensi

Pemerintah daerah menargetkan peningkatan penggunaan teknologi digital. Pengawasan kehadiran akan menggunakan aplikasi presensi berbasis geotagging serta penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional kantor, seperti konsumsi listrik, air, dan bahan bakar minyak. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen ramah lingkungan melalui pengurangan mobilitas kendaraan,” tambahnya.

Meski menerapkan fleksibilitas, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Pejabat struktural dan unit kerja yang menangani layanan langsung kepada masyarakat diwajibkan tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) agar tidak terganggu.

Pangkas Perjalanan Dinas, Anggaran Dialihkan ke Program Prioritas

Dalam surat edaran yang sama, Bupati juga menekankan langkah hemat anggaran. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi maksimal hingga 50 persen, sedangkan perjalanan dinas luar negeri dipangkas drastis hingga 70 persen.

“Penghematan anggaran ini akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Pemkab Bondowoso memastikan kebijakan ini tidak akan menurunkan kinerja ASN. Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan sekali dengan penekanan pada pengukuran kinerja berbasis output atau hasil kerja, bukan lagi sekadar kehadiran fisik di kantor.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat membangun budaya kerja ASN yang adaptif, efisien, serta berorientasi pada hasil dan mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan,” pungkas Bupati Hamid. (Gafur)