FAKTA – Sebelum fajar demokrasi di tingkat desa menyapa pada 2027, riak persiapannya mulai dirajut di Kota Batu. Bukan sekadar tentang siapa yang memimpin, namun tentang menyatukan ritme waktu dalam satu detak pemilihan yang serentak. Sebuah ikhtiar besar untuk menyelaraskan pengabdian di 14 desa yang kini tengah memasuki babak baru pembahasan.
Langkah strategis ini mulai dimatangkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Batu Balaikota Among Tani, Selasa (7/4/2026). Pertemuan tersebut menjadi titik awal bagi Pemerintah Kota Batu untuk merumuskan formula terbaik dalam menyambut Pilkades Serentak 2027, yang direncanakan akan menggabungkan belasan desa ke dalam satu waktu pemungutan suara.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DP3AP2KB Kota Batu, Iwan Iswanto, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa penyatuan jadwal ini bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan amanat langsung dari Pemerintah Pusat melalui Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, yang menekankan efektivitas melalui sistem serentak.
“Tujuan utama kami adalah membangun pemahaman dan persepsi yang sama. Berdasarkan regulasi, kami berupaya menyederhanakan proses yang semula diproyeksikan dalam tiga gelombang menjadi dua gelombang besar,” ungkap Iwan.
Data teknis menunjukkan terdapat 14 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir di sepanjang tahun 2027. Perinciannya meliputi 3 desa yang habis masa baktinya pada 16 Januari 2027, serta 11 desa lainnya yang menyusul pada 5 Desember 2027. Guna mencapai keserentakan, simulasi yang dibahas dalam rapat mengarah pada pelaksanaan pemungutan suara di bulan November 2027.
Konsekuensi dari penggabungan ini adalah hadirnya masa transisi bagi desa-desa yang masa jabatannya habis di awal tahun. Iwan menjelaskan bahwa desa yang purnatugas pada Januari 2027 nantinya akan dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa hingga pelantikan serentak dilakukan setelah pemungutan suara di akhir tahun.
Mekanisme ini menjadi poin krusial yang terus dikomunikasikan dengan berbagai pihak, termasuk camat di tiga kecamatan, Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL), hingga Ketua Forum BPD se-Kota Batu. Langkah ini diambil agar pengisian jabatan sementara tersebut tidak menghambat jalannya roda pemerintahan dan pelayanan di tingkat desa.
Ketua APEL Kota Batu, Wiweko, yang hadir dalam koordinasi tersebut turut memberikan catatan penting. Menurutnya, aspirasi dari para petinggi desa, terutama tiga desa yang masa jabatannya berakhir lebih cepat, menjadi bumbu utama dalam pembahasan ini.
“Kami hadir untuk memastikan harapan teman-teman di desa tersampaikan. Memang ada keluhan, terutama terkait jeda waktu yang cukup lama bagi desa yang habis di bulan Januari. Namun, semua keputusan akhir akan ditentukan melalui koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” tutur Wiweko.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Batu berencana melakukan hearing dengan DPRD Kota Batu dalam waktu dekat. Surat permohonan pertemuan dijadwalkan terkirim pada pekan ini, dengan harapan dalam dua minggu ke depan telah tercapai kesepakatan final mengenai payung hukum dan teknis pelaksanaan.
Dengan perencanaan yang matang, Kota Batu optimis dapat menyelenggarakan Pilkades Serentak 2027 yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga damai secara sosial. (F.1116)






