Daerah  

Banyuwangi Batasi Jam Operasional Ritel Modern, UMKM Didorong Kuasai Pasar Lokal

Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi menilai pelaku usaha telah menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut sejak awal diberlakukan. (Foto : Pemkab Banyuwangi/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memperluas ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil serta menciptakan distribusi ekonomi yang lebih merata di daerah.

Kebijakan tersebut resmi diberlakukan sejak Rabu, 1 April 2026, melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah.

Aturan ini menjadi bagian dari intervensi pemerintah daerah dalam menata ekosistem perdagangan agar tidak didominasi oleh ritel besar.

Dalam ketentuan baru tersebut, toko swalayan non-berjejaring diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, ritel modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga waktu tutup yang sama, yakni pukul 21.00 WIB.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, MY Bramuda, menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional ini dirancang untuk memberikan peluang lebih besar kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan adanya jeda waktu operasional ritel modern, masyarakat diharapkan beralih berbelanja ke warung tradisional di sekitarnya.

Menurut Bramuda, kebijakan ini tidak sekadar mengatur jam buka, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan ekonomi.

Ia mencontohkan keberadaan warung kopi dan toko kelontong di kawasan seperti Jalan Brawijaya yang tetap beroperasi hingga malam hari, sehingga dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah daerah melalui aparat terkait telah melakukan sosialisasi secara serentak kepada pelaku usaha.

Kegiatan ini menyasar berbagai swalayan dan minimarket agar memahami sekaligus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut sejak awal diberlakukan.

Hal ini dinilai sebagai respons positif terhadap upaya pemerintah dalam menata sektor perdagangan.

Langkah pembatasan ini juga melengkapi kebijakan sebelumnya yang telah lebih dulu mengendalikan pertumbuhan ritel modern berjejaring di Banyuwangi.

Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara ekspansi usaha besar dan keberlangsungan usaha kecil.

Di sisi lain, kinerja ekonomi Banyuwangi menunjukkan tren yang terus menguat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi daerah ini pada 2025 mencapai 5,65 persen, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 4,68 persen. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Pertumbuhan itu bahkan melampaui rata-rata kenaikan ekonomi Provinsi Jawa Timur maupun nasional.

Seiring dengan itu, pendapatan per kapita masyarakat Banyuwangi juga mengalami peningkatan, dari Rp62,09 juta pada 2024 menjadi Rp67,08 juta pada 2025.

Dengan fondasi ekonomi yang terus menguat, pemerintah berharap kebijakan pembatasan jam operasional ini dapat mempercepat pemerataan kesejahteraan, sekaligus memastikan pelaku UMKM tetap menjadi bagian penting dalam roda perekonomian daerah.