Semua  

Anggota DPRD Sumbar Jadi Buronan Kasus Kredit Fiktif Rp34 Miliar

Informasi DPO itu diumumkan Kejari Padang melalui akun Instagram resmi lembaga tersebut. Dalam poster yang beredar, Beny, kelahiran Lubuk Basung, 18 September 1973, tercatat beralamat terakhir di Komplek Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. (foto : ilustrasi)

FAKTA — Langkah penyidikan dugaan korupsi manipulasi jaminan kredit modal kerja di Kejaksaan Negeri Padang memasuki fase baru. Seorang anggota DPRD Sumatera Barat aktif, Beny Saswin Nasrun, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara yang ditaksir merugikan negara Rp34 miliar.

Informasi DPO itu diumumkan Kejari Padang melalui akun Instagram resmi lembaga tersebut. Dalam poster yang beredar, Beny, kelahiran Lubuk Basung, 18 September 1973, tercatat beralamat terakhir di Komplek Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

“Kepala Kejari Padang, Koswara, sebelumnya menyatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara manipulasi jaminan pada fasilitas kredit modal kerja berbentuk bank garansi distribusi semen. “Penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga menetapkan tiga orang tersangka, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp34 miliar,” kata Koswara.

Selain Beny yang menjabat Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP), dua tersangka lain ialah RA, Senior Relationship Manager PT BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Padang periode 2016–2019, serta RF, Relationship Manager periode 2018–2020. Perkara berkaitan dengan fasilitas pembiayaan di PT BNI Cabang Padang dan SKM Pekanbaru yang diduga diproses menggunakan jaminan fiktif.

Menurut penyidik, Beny diduga mengajukan agunan tidak sah dalam pengajuan kredit perusahaan. Sementara RA dan RF diduga terlibat dalam proses persetujuan dan pengelolaan fasilitas kredit yang kemudian bermasalah.

Pada pemanggilan 29 Desember 2025, hanya RF yang hadir. Beny dan RA mangkir dari panggilan penyidik. Kejari kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang, namun hingga perkembangan terakhir Beny ditetapkan sebagai buronan. Penyidik juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka melalui kontak yang tercantum dalam pengumuman resmi.

Koswara mengatakan opsi pencekalan terhadap tersangka lain masih dipertimbangkan sesuai kebutuhan penyidikan. “Langkah tersebut akan dikaji berdasarkan perkembangan perkara,” ujarnya.

Penggeledahan dan Audit Kerugian Negara

Penetapan tersangka dan penerbitan DPO merupakan bagian dari penyidikan yang berlangsung lebih dari satu tahun. Pada 17 November 2025, tim Kejari Padang menggeledah kantor PT Benal Ichsan Persada di kawasan Bypass, Padang. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, menyita dokumen, serta meminta klarifikasi awal dari pegawai perusahaan.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, termasuk kediaman pihak-pihak yang diduga terkait pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit. Langkah itu untuk mengamankan dokumen yang berhubungan dengan potensi kerugian negara.

Perkara ini terkait aktivitas pengadaan dan distribusi semen PT Semen Padang yang didukung fasilitas pembiayaan dari bank BUMN. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp34 miliar.

Koswara menegaskan penyidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional. Penyidik telah memeriksa saksi dari internal bank penyalur kredit maupun dari PT BIP, termasuk meminta keterangan Beny pada tahap awal perkara terkait proses pengajuan, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban kredit.

“Seluruh pihak yang mengetahui alur pembiayaan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” kata Koswara. (ss)