Investasi Asing di Cemagi Disorot, DPRD Bali Endus Praktik ‘Pinjam Nama Warga Lokal’

Pembangunan hotel di Cemagi yang diduga pinjam nama warga lokal. (foto : fa)

FAKTA – Proyek pembangunan kondotel mewah di kawasan pesisir Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kini berada di bawah pengawasan ketat otoritas daerah. Bukan karena nilai investasinya yang fantastis—ditaksir melampaui Rp10 miliar—melainkan karena dugaan praktik “pinjam nama” atau nominee dalam penguasaan lahan oleh pihak asing.
Dugaan ini mencuat setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Senin (23/2/2026).

Berdasarkan temuan di lapangan, lahan seluas 2.585 meter persegi tersebut tercatat atas nama I Kadek Suhendra, seorang warga lokal Desa Cemagi. Namun, fakta lain terungkap saat perwakilan pihak kondotel, Andianto Nahak, menjelaskan status penggunaan lahan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa lahan itu merupakan tanah kontrak selama 30 tahun dengan penyewa tunggal atas nama Ivan Shamrai, seorang warga negara Ukraina. Perbedaan mencolok antara identitas pemilik di sertifikat dengan pihak yang menguasai investasi inilah yang memicu kecurigaan legislator.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menyatakan bahwa skema ini terindikasi kuat menggunakan praktik nominee untuk menghindari kewajiban regulasi investasi yang lebih ketat.

“Awalnya izinnya orang lokal. Seharusnya kalau memang investasi asing, dari awal sudah berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA). Jadi kita perlu memastikan apakah ada indikasi penyelundupan hukum,” tegas Suparta di lokasi sidak.

Menurut Suparta, praktik nominee kerap menjadi celah bagi warga negara asing (WNA) untuk menguasai usaha atau lahan di Bali secara informal. Jika terbukti, ia menegaskan akan ada konsekuensi hukum serius karena hal ini telah bersinggungan dengan regulasi investasi dan tata ruang.

Senada dengan legislatif, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, membenarkan adanya ketidaksinkronan izin awal. Ia mengungkapkan bahwa proyek tersebut mulanya mengantongi izin perorangan, namun kini sedang diupayakan untuk dialihkan menjadi badan hukum PMA.
“Awalnya perorangan. Sekarang harus beralih menjadi PMA. Kami masih menunggu proses peralihan itu,” ujar Rai Dharmadi.

Disisi lain, Ketua DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyebutkan temuan pelanggaran administrasi dan teknis bangunan yang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Ia mengungkap dalam persetujuan tersebut disepakati bahwa bangunan hanya diizinkan 4 lantai saja, namun nyatanya dibangun 5 lantai.

Atas temuan tersebut, Kasatpol PP Badung menginstruksikan penyegelan sementara hotel di Desa Cemagi hingga pemilik mampu membuktikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

Umbara sepakat dengan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha bahwa akan melakukan evaluasi arsitektur yang bercirikan khas Bali sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 serta aturan tata ruang.

Diakhir, Umbara mengklarifikasi dugaan adanya keterlibatan atau intervensi oknum DPRD dalam kasus ini tidak benar. “Tidak ada, silahkan teman-teman mengcross-check di dinas terkait,” tutupnya. (fa)