FAKTA — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Penghentian itu ditandai dengan pemasangan plang larangan beroperasi di lokasi dua badan usaha pemegang SIPB, Selasa (10/2/2026). Kedua perusahaan tersebut diketahui telah melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam aturan perizinan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
“Pemasangan plang penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Selasa.
Menurut Helmi, sanksi penghentian bersifat administratif dan persuasif. Namun, ia menegaskan, apabila perusahaan tetap beroperasi tanpa melengkapi persyaratan izin, maka pemerintah akan meningkatkan penanganan sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
“Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata dia.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 132 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Pemprov Sumbar, lanjut Helmi, berkomitmen menata dan membenahi tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan. Langkah penertiban dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Penertiban di Nagari Pasie Nan Laweh dilaksanakan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Provinsi Sumbar. Tim tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat. (ss)






