Dua Terduga Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap Satreskrim Polresta Mamuju

FAKTA – Dua terduga pelaku pencurian sarang burung Walet ditangkap Sat Reskrim Polresta Mamuju usai aksi keduanya terekam CCTV Selasa, (25/7/2023).

Berdasarkan Laporan polisi (LP/B/186/VII/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, 21 Juli 2023. Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan inisial IF (23) dan S (20). keduanya diamankan di Dusun Salupalli, Desa saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Jamaluddin, membenarkan pelaku pencurian sarang walet di wilayah hukum Polresta Mamuju.

“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Mamuju. Dari situ kami pun melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang sempat terekam CCTV yang ada di gedung walet tersebut,” ungkap Jamaluddin.

Lanjut ia katakan berbekal rekaman CCTV tersebut, ujar Jamaluddin, tim yang dipimpin langsung IPDA. Mangapul Robertona Siburian langsung menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dan keterangan para pelaku diakui jika sarang walet hasil curiannya tersebut di jual di salah satu toko di kota Mamuju dengan harga Rp.4.160.000

Akibat perbuatan pelaku melakukan pencurian sarang burung walet, kedua pelaku saat ini beserta barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di mapolresta Mamuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Jamaluddin. (amk)