Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Anak Dibawah Umur

FAKTA – Hasbullah alias Ullah alias Gepal pelaku pembunuhan terhadap gadis inisial H (16) terancam hukuman 20 Tahun penjara.

Diketahui bahwa inisial H merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Rabu, 14 Juni 2023, Kepolisian Resor Kota Mamuju menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Halaman Mapolresta Mamuju Jalan KS Tubun Kota Mamuju Sulawesi Barat Selasa, (14/6/2023)

Press release kali ini dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin dan didampingi Kasi Humas Ipda Herman Basir.

Mewakili Kapolresta Mamuju, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menjelaskan, benar pada Senin tanggal 12 Juni 2023 di jalan Arteri Mamuju telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Korban pembunuhan adalah seorang gadis belia inisial H (16), Pelajar SMU dengan Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 07 / VI / 2023 /Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan sehingga kurang dari 24 jam pelaku atas nama Hasbullah alias Ullah alias Gepal berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju setelah melarikan diri di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurut Kasat Reskrim, modus pelaku saat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban dengan cara menjemput korban di rumahnya di Mamasa menggunakan mobil pick up. Dengan alasan mengajak jalan dan makan di kota Mamuju. Saat berada di jalan arteri Mamuju pelaku memaksa korban lakukan persetubuhan di atas mobil tersebut.

Sedangkan motif terjadinya pembunuhan pelaku merasa kesal dan emosi karena korban menolak melayani nafsu seks pelaku. “Sehingga pelaku langsung mencekik leher korban hingga kehabisan nafas lalu membuang ke muara sungai dari atas jembatan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mamuju.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan terkait perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah 1 (satu) unit mobil pick up warna putih, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo milik korban yang dikuasai pelaku, 2 (dua) unit hand phone milik pelaku.

“Tersangka Hasbullah alias Ullah alias Gepal atas perbuatannya dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan Undang – undang Perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.,” tutup AKP Jamaluddin. (amk)