FAKTA – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Kalbar inisial TBB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Proyek Pembangunan Instalasi pengelolaan Air Limbah (Ipal) senilai Rp4 miliar tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspos dan kajian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan bersangkutan sebagai tersangka, ” kata Kejari Kepada awak media Jumat (3/3/2023 ).
Dikatakan Kajari dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran.
Kajari menyebutkan selain TBB penyidik juga menetapkan E dan YTA selaku pelaksana proyek. YE konsultan pengawas dan TA sebagai sebagai pelaksana lapangan.
Tiga orang tersangka sudah ditahan.
Sebelumnya proyek pembangunan instalasi pengelolaan Air limbah ( IPAL) untuk tempat Pembuangan air ( TPA) Yang berlokasi di jalan kebangkitan Nasional Pontianak Utara kota Pontianak Kalbar tersebut diduga bermasalah.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengatakan pihaknya telah memeriksa belasan orang mulai dari kuasa penguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta kontraktor pelaksana hingga tenaga ahli.
“Semua pihak yang berkaitan dengan dengan perkara tersebut telah kami periksa, ” Kata Rudy.
Lebih lanjut dikatakan Rudy, dari penyidikan sementara modus dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut lataran pekerjaan yang telah selesai di lakukan tidak sesuai spesfikasi di dalam kontrak hinga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp500 juta, ” kata Rudy kepada awak media.(kin/ion)






