FAKTA – Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menangkap tersangka pelaku tindak pidana pornografi dan IT, Inisial RS (20) berdasarkan laporan polisi nomor LP/38/II/SPKT RESTA MAMUJU/SULBAR. Pelaku tersebut warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Senin, (27/2/2023).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Rigan Hadinagara mengatakan Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait terjadinya tindak pidana porno grafi selanjutnya unit PPA mendatangi tkp dan melakukan introgasi terhadap saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
Hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial RS membenarkan telah melakukan tindak pidana pornografi terhadap korban sdri. inisial XX sesuai dengan laporan polisi tersebut.
Lanjut, kronologis kejadian awalnya pelaku ke rumah korban bertamu temui oleh kakak korban, namun ketika pelaku mengetahui korban hendak mandi, pelaku meminta ijin kepada kakak korban bahwa dirinya hendak buang air kecil.
“Selanjutnya pelaku memasuki kamar mandi yang satu lalu mengambil foto dan video korban yang sedang mandi di kamar mandi sebelah. Sehingga saat korban sedang mandi tiba tiba melihat ada kamera hp sedang merekam dirinya dan langsung hentikan mandinya dan meminta tolong kepada kakaknya agar menyita hp orang yang ada di dalam kamar mandi. Setelah hp pelaku dibuka didapati gambar korban yang sedang mandi telanjang. Tersangka dikenakan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi yang dapat di ancam dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju. (amk)






