Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Mamuju

FAKTA – Satreskrim Polresta Mamuju menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial ML (49), Pekerjaan petani alamat Kec. Tommo Kab. Mamuju Sulawesi Barat, Jumat, (9/12/2022).

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP. Rigan Hadinagara mengatakan Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi dan selanjutnya unit PPA mendatangi tkp dan melakukan introgasi terhadap saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial ML membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sdri. inisial QO sesuai dengan laporan polisi nomor LP /318 / XI/ 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR.

Lanjut ia jelaskan kronologis kejadian awalnya korban kerumah pelaku untuk bermain – main dengan anak pelaku yang merupakan sepupu satu kali korban dan tidak lama kemudian sepupu korban keluar rumah. Mengetahui korban seorang diri pelaku langsung menjalankan kejahatannya tersebut dengan menarik korban kedalam kamar dan selanjutnya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih terbilang dibawah umur.

Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Keempat UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim. (amk)