Kasus Penemuan Mayat di Sungai Bango Diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota

Kapolresta Malang Kota menjelaskan bahwa mayat yang ditemukan di sungai Bango tersebut adalah korban pembunuhan.

Majalahfakta.id – Kasus penemuan sesosok mayat laki-laki di Sungai Bango, jalan Simpang Teluk Bayur, Kota Malang pada bulan Februari 2022 yang sempat menggegerkan warga kota Malang akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Kasat Reskrim Bayu Febrianto Prayoga, S.H., M.H., M.I.K., saat menggelar konferensi pers bersama awak media di halaman depan Polresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022).

Kapolresta menjelaskan bahwa mayat yang ditemukan di sungai Bango tersebut adalah korban pembunuhan.

Kerja keras Satreskrim Polresta Malang kota dalam mengungkap kasus penemuan mayat ini akhirnya membuahkan hasil dan berhasil mengamankan seorang tersangka pembunuhan (MDH) 44 pria, warga Purwakarta.

“Dari pengungkapan kasus penemuan mayat yang terjadi pada bulan Februari lalu itu. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tersangka pada 4 Juni 2022 malam sekitar pukul 22.00 wib”, terang Kapolresta.

“Tersangka ini memiliki penyimpangan seksual yakni penyuka sesama jenis, dia cemburu terhadap korban yang selalu mengumbar kemesraan dengan istrinya dan tersangka juga memiliki motif ingin menguasai motor Yamaha Mio warna merah milik korban”, tambah Kasat Reskrim.

MDH (44) mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan. Kemudian tersangka tertarik dengan korban, namun karena perasaan cemburunya yang memuncak akhirnya tersangka membawa korban ke tepi Sungai Kali Gede Arjosari saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak sadarkan diri, sekitar pukul 01.30 WIB di tepi sungai tersebut tersangka menjalankan aksinya menghabisi korban. bukan hanya itu, tersangka juga memiliki motif untuk menguasai barang milik korban sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah.

MDH (44) melakukan aksinya dengan cara menarik kedua kaki korban ke arah aliran sungai yang berarus deras kemudian ditenggelamkan sampai hanyut dan akhirnya korban ditemukan di sungai Bango. Tersangka sangat cerdik ketika kembali ketempat kost nya ia kemudian melepas nopol kendaraan tersebut agar tidak diketahui orang lain.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya membuahkan hasil, pada tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di parkiran terminal Arjosari tersangka berhasil dibekuk.

Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa nopol, satu pasang plat nomor N 5563 BB, satu jaket berwarna abu-abu, satu kaos warna ungu, satu celana pendek warna coklat muda, dan satu kaos warna kuning. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (mud)