Daerah  

Disinyalir, Kasubag DPRD Musi Rawas Hanya Simbol dan Tidak Diberi Kewenangan Sesuai Fungsi

Kasubbag/PPTK DPRD Musi Rawas, Tugiman.

Majalahfakta.id – Kepala Sub Bagian atau Pejabat Pembuat Komitmen (Kasubbag /PPK) pada Tata Ruang dan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, hanya dijadikan simbol dan tidak diberikan kewenangan, sesuai fungsi dan kedudukannya.

Sementara yang mengambil alih tugas dan fungsi Kasubbag adalah Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD, Mura inisial AH.

Sementara itu, Kasubbag/PPK pada Tata Ruang dan Rumah tangga DPRD Musi Rawas, Tugiman yang dihubungi para awak media mengatakan, kalau ia hanya sebagai bawahan, semua tergantung atasan.

“Ya silahkan langsung hubungi yang bersangkutan dan apa jawabannya terserah pada beliau,” ujar Tugiman.

Sedangkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mura. AH, yang dihubungi Majalahfakta.id melalui Nomor Hp-nya. 0852.1252.31XX. Sehubungan dengan adanya kewenangan Kasubbag tugas pokok yang diambil alih olehnya sampai berita ini dikirim ke Redaksi, ia belum memberikan jawaban. Cuma konfirmasi tersebut hanya dibacanya. (ito)