GIAT Operasi Ilegal Logging bersama Polres Bojonegoro, Polsek Sekar ,serta jajaran petugas Perhutani KPH Bojonegoro, BKPH Deling telah berhasil mengamankan Barang Bukti kayu jati berbagai ukuran, Selasa (23/6).
Administratur (Adm/KKPH) Bojonegoro, Dewanto S Hut Msi, menjelaskan bahwa, jajaran Perhutani KPH Bojonegoro serta Polres Bojonegoro telah menindak lanjuti informasi terkait laporan warga.
Lebih lanjut, Dewanto yang juga merangkap Administratur KPH Parengan, menyebutkan pula, giat tersebut sebagaimana perkara kaitan operasi sesuai didalam pasal 12 huruf a,b dan c Jo. Pasal 82 (1) huruf a,b dan c Jo. Pasal 83 (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Asper Deling Karianto, S. Hut, menambahkan bahwa, dasar kegiatan operasi yakni surat perintah tugas Nomor : SP-Gas/85/VI/2020/Reskrim tanggal 23 Juni 2020 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sasaran di pekarangan rumah warga Dusun Atas Angin, Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
Adapun barang bukti diantaranya kayu jati persegi berbagai ukuran sebanyak 243 batang, kubikasinya masih menyusul penghitunganya. Dan semua barang bukti hasil operasi dibawa di Tempat Penimbunan Kayu (TPK), Jalan Monginsidi Bojenegoro. (F.463)






