PADA hari Senin, tanggal 17 April 2017, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya berhasil mengamankan 4 pelaku penadahan kasus curanmor di Wouma. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial NL (16), NW (30), Y (22) dan KY (22).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal SH, membenarkan tentang penangkapan keempat pelaku tersebut. Dijelaskannya bahwa penangkapan bermula dari laporan korban pemilik motor, Aten Asso, yang melihat motornya hilang pada hari Senin (06/03/2017) di RSUD Wamena dibawa oleh orang yang tak dikenal di Pasar Wouma. Kemudian dari laporan tersebut personil langsung menuju TKP dan mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti. Setelah dilakukan pengembangan, personil kembali berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial KY, oknum honorer Sat Pol PP, di Kampung Yagara.
Kabid Humas Polda Papua menambahkan, saat ini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 480 ke-1e, 2e KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara. (Rilis)