FAKTA – Persoalan utang-piutang yang melibatkan Kepala Desa Mekar Jaya A.3, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Widarlono, berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
Kuasa hukum Sri Rahayu, Rudi Hardianto, S.H. dari Firma Hukum Ferobelsa Law Firm, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lantaran kliennya menganggap tidak ada iktikad baik dari Widarlono untuk menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang telah dituangkan dalam surat perjanjian.
Rudi menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Kantor Majalah Fakta Biro Palembang, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Rudi, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat somasi kepada Kepala Desa Mekar Jaya. Namun, hingga kini belum memperoleh tanggapan maupun kepastian penyelesaian dari pihak Widarlono.
“Somasi sudah kami kirimkan dua kali, tetapi sampai sekarang tidak ada konfirmasi. Karena itu, kami mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum,” kata Rudi.
Ada Surat Perjanjian
Rudi menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari adanya surat perjanjian yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024. Dalam perjanjian itu, disebutkan adanya transaksi pinjaman dengan nilai Rp750 juta antara pihak yang disebut sebagai pihak pertama dan Sri Rahayu selaku pihak kedua.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum dua sertifikat atas nama Rahmanto dan Wariji sebagai jaminan. Kedua sertifikat disebut berkaitan dengan kavling sawit di Desa Mekar Jaya dan berada di hamparan kelompok 1312.
Berdasarkan perjanjian tersebut, uang pinjaman sebesar Rp750 juta disebut akan dikembalikan ketika proses ganti rugi jalan tol telah dilakukan.
Namun, menurut Rudi, hingga memasuki 2026, kewajiban tersebut belum juga diselesaikan.
“Dalam perjanjian sudah jelas kapan pinjaman itu harus dikembalikan. Tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib dan Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.
Rudi menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya komunikasi dan pemberian somasi dinilai belum membuahkan hasil.
Kades Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mekar Jaya, Widarlono, telah dilakukan media ini melalui nomor telepon yang dimiliki redaksi, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.48 WIB.
Pesan yang dikirim telah terbaca, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan maupun penjelasan dari Widarlono terkait persoalan utang-piutang tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Mekar Jaya Widarlono maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini. (raito)