Menyikapi SE dari pusat tersebut, Suroto Kasi Bimas Islam Kemenag Ngawi mengatakan, sudah menyosialisasikan ke KUA, Penghulu dan diteruskan ke masyarakat melalui Modin atau pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) setiap desa.
Kemenag Ngawi menginstruksikan ke KUA dan Penghulu untuk berpedoman dan melaksanakan SE tersebut selama masa PPKM Darurat. “Kami mengirimkan suarat ke KUA untuk diteruskan ke masayarakat luas,” ujar Suroto.
Baca Juga : Puskesmas Buka 24 Jam, Wali Kota Eri dan Kadinkes Surabaya Tinjau PKM
“Selama masa PPKM Darurat, layanan nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id,” ujar Suroto
Terkait test swab antigen, Joko Marwanto, Seksi Survim Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi mengatakan, masyarakat dipersilahkan datang ke Puskesmas. “Setiap Puskesmas di kecamatan sudah bisa melayani test swab antigen, jika masyarakat memerlukan test polymerase chain reaction (PCR), masyarakat bisa datang ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), ” pungkas Joko. (thr/ren)






