“Selanjutnya dilakukan Otopsi terhadap korban pada Minggu (10/10/2021) oleh tim forensik Biddokkes Polda Banten, dipimpin dr. Donald Sp. FM, MH.Kes. Guna mendapat informasi tentang sebab kematian dan waktu kematian serta informasi penting lainnya, yang akan keluar hasilnya beberapa hari yang akan datang,” ujar Shinto Silitonga.
Baca Juga : Sidang Kasasi Habib Rizieq, Polisi Kerahkan 1.660 Personel di Mahkamah Agung
Shinto Silitonga mengatakan, penyidik fokus untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan ini dengan mengedepankan scientific crime investigation.
“Untuk identitas pelaku juga sudah dikantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilakukan penangkapan,” Ujar Shinto Silitonga.
Baca Juga : Penyuluh Antikorupsi, KPK Latih Guru dan Tenaga Pendidik Madrasah
Atas perbuatannya pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain. (din/wis)






