PADA hari Selasa, 8 Mei 2018, pukul 9.10 Wit, bertempat di Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura, terjadi eksekusi Rumah Makan (RM) Wong Solo oleh jurusita Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapaura di atas tanah seluas 12.999 meter persegi. Pelaksanaan eksekusi ini diback up Kodim 1701 dan Polres Kota Jayapura, sedangkan jurusita dipimpin oleh Dominggus Patirajawane didampingi Kapolresta Jayapura, Gustav R Urbinas SH SIk, serta melibatkan 400 orang personil TNI, Polri, pihak pengadilan dan Damkar. Turut hadir Wakapolres Jayapura Kota, Kompol Heru, Pjs Danramil 1701-03/Abepura, Kapten Inf Anton Sudrajat, Kapolsek Abepura, AKP Dionsius Helan SIk, Kabag Ops Polresta Jayapura, AKP Yoga.
Eksekusi ini berdasarkan surat penetapan Ketua PN Jayapura No. 02/Pen Eks Pdt-G/2014 PN R tanggal 3 Maret 2013 tentang pelaksanaan eksekusi dalam perkara antara Albert SiaL sebagai penggugat yang sekarang pemohon eksekusi melawan Stevanus Adi SH sebagai tergugat yang sekarang termohon eksekusi atas obyek sengketa berupa sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00041/Kelurahan Waimhorock tanggal 18 Juni 2013 Eks Sertifikat HGB nomor 00207 Desa Vim 9 Mei 1980 atas nama pemegang hak Albert Sia.
Eksekusi ini diawali dengan keributan yang dilakukan oleh Alu PigomeI dan Peniur Dow yang memegang busur panah sambil mengancam petugas. Tapi akhirnya mereka berhasil diamankan oleh Timsus Polresta Jayapura dengan barang bukti berupa busur panah dan 1 unit kendaraan bermotor yang tidak mempunyai kelengkapan surat kendaraan sehingga dicurigai hasil curian. (Jonathan R)









