YY Ditahan di Rutan Padang, Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasa Ateh Mencapai Rp413 Juta
Bukittinggi, majalahfakta.id — Pelarian YY, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasa Ateh Bukittinggi, berakhir setelah tiga tahun menghilang. Kejaksaan Negeri Bukittinggi kini menyiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.
YY ditangkap tim intelijen kejaksaan di Tangerang, Banten, pada Juli 2026 setelah keberadaannya tidak diketahui sejak 2023. Setelah menjalani proses penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui Kepala Seksi Intelijen Dody Susistro mengatakan perkara YY telah memasuki tahap II setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
“Masih dalam proses persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yang bersidang di PN Padang,” kata Dody kepada pers di Bukittinggi, Rabu, 30 September 2026.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Menurut Dody, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tim jaksa penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Tahapan selanjutnya adalah menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara resmi didaftarkan ke Pengadilan Tipikor.
Kejari Bukittinggi menahan YY selama 20 hari setelah proses tahap II. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIB Padang karena perkara tersebut nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Padang.
Selama masa penahanan tersebut, jaksa penuntut umum akan menyempurnakan surat dakwaan sekaligus menyiapkan barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
“Selanjutnya akan dilimpahkan secara resmi ke Pengadilan Tipikor,” ujar Dody.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Pasa Ateh Bukittinggi itu kini memasuki babak baru. Setelah pelimpahan dilakukan, pembuktian mengenai perbuatan terdakwa dan kerugian negara akan diuji di hadapan majelis hakim.
Dugaan Penyelewengan Anggaran Dua Tahun
Kasus yang menjerat YY berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan biaya pengelolaan Pasa Ateh Bukittinggi pada Tahun Anggaran 2020.
Tak hanya anggaran pengelolaan pasar, penyidik juga menduga YY terlibat dalam penyelewengan dana Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan pada 2021.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat, dugaan perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp413 juta.
Kejaksaan menyebut kerugian tersebut merupakan akibat dari perbuatan yang diduga dilakukan secara bersama-sama.
Besaran kerugian negara itu nantinya menjadi salah satu bagian yang akan diuji dalam persidangan, bersama unsur perbuatan pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Terancam Pasal Korupsi dan KUHP
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menyiapkan sangkaan berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi sekaligus ketentuan dalam KUHP.
YY didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan telah lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya tahap II, Kejari Bukittinggi kini tinggal menuntaskan penyusunan dakwaan dan administrasi pelimpahan.
Jika pelimpahan telah dilakukan, rangkaian dugaan penyalahgunaan anggaran Pasa Ateh Bukittinggi yang berlangsung sejak 2020 tersebut akan memasuki arena persidangan untuk diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan jaksa dan pembelaan dari pihak terdakwa. (SS)
