FAKTA – Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menjadi sorotan publik tetap berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan upaya pencarian intensif, tersangka seorang Perempuan inisial (Y) 39 yang sempat tidak kooperatif akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu malam, 4 Maret 2026, di wilayah Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat berkembang terkait proses penanganan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menjelaskan bahwa sejak penetapan status tersangka, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk upaya pemanggilan, penelusuran keberadaan tersangka, hingga tindakan penangkapan setelah diketahui keberadaannya.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak berada di alamat domisilinya dan diduga menghindari proses hukum. Oleh karena itu penyidik melakukan upaya pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu malam di wilayah Sumberjaya, Tambun,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan tersebut, tim Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka (Y) 39. Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Ketika tersangka tidak kooperatif dan berusaha menghindari proses hukum, tentu diperlukan waktu untuk melakukan pelacakan hingga yang bersangkutan dapat diamankan,” tambahnya.
Satreskrim Polres Metro Bekasi juga memastikan bahwa setelah penangkapan tersebut, proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.
Dengan tertangkapnya tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi. WhatsApp Bunda Kapolres (0813-8399-008), Call Center Polri
110 (Khusus Kabupaten Bekasi), Pengaduan 24 Jam (0811-1939-110). (dit)






