
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai paling gencar mengusulkan revisi UU RI No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati masih ada aktor politik di DPR RI lainnya yang turut menggulirkan revisi undang-undang (UU) tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Ikhsan Darmawan, mengatakan, gencarnya PDIP terhadap revisi UU KPK menunjukkan kepentingan PDIP untuk melindungi internal mereka. Ia menengarai revisi tersebut bertujuan untuk melindungi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Kalau dilihat potongan-potongan ceritanya di balik usulan PDIP ini kan ada Megawati Soekarnoputri yang sempat dikaitkan dengan kasus BLBI. Kemudian juga anggota DPR PDIP katanya atas perintah partai, pasti kan ada kaitannya dengan ketum,” kata Ikhsan di Kampus FISIP UI Depok, Selasa (13/10/2015).
Ikhsan menambahkan, usulan tersebut menjadi kepentingan bagi PDIP sebagai sebuah partai. “Melindungi ketua umum dan kalau itu gol baik ketua dan anggotanya dilindungi. Bukan cuma mereka, tapi ada partai lain yang mengusung itu, kepentingan terhadap melemahnya KPK,” ujarnya.
Dalam hal ini, posisi Presiden Jokowi sebagai petugas partai akan dipertaruhkan. “Sebenarnya posisi belum jelas bagi Presiden Jokowi seperti apa karena ia kan bukan ketua umum partai. Tidak seperti SBY, yang dulu sebagai pembina partai,” katanya.
Ikhsan menengarai posisi Presiden Jokowi berpotensi mudah ditekan pihak lain oleh aktor-aktor yang berkepentingan.
Begitupun dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, lanjutnya, yang menginginkan adanya evaluasi KPK secara berkala dengan masa kerja selama 12 tahun.
“JK, lihat statemennya, dan aktor-aktor yang punya kepentingan yang sama ingin fungsi KPK tak lagi istimewa. Jokowi dengan kondisi yang seperti sekarang ini harusnya konsisten dengan staf presiden menolak pelemahan KPK. Apakah ia bisa menghadapi partainya sendiri dan ketua umumnya. Dugaannya seperti biasa yang dilakukan Jokowi dalam mengambil keputusan akan menyeimbangkan keputusan. Mungkin RUU akan didorong tapi klausul-klausul pasalnya dipertimbangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, membantah partainya paling mendesak digulirkannya revisi UU KPK. Hasto menegaskan seluruhnya merupakan proses di parlemen melalui pembahasan di prolegnas.
“(Ngotot ?) Itu sih dikesankan saja, enggak ada. Itu sebuah proses di parlemen melalui pembahasan prolegnas, bersama dengan pemerintah,” katanya di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Kan kami juga merespon ketika presiden mengadakan rapat dan kemudian melihat penyerapan anggaran begitu rendah. Presiden mengeluarkan upaya hukum agar kebijakan tak boleh diproses hukum. Ini semua ada background-nya sebelumnya ada upaya pengecualian agar tak dilakukan kriminalisasi hukum,” imbuhnya. (JakartaGreater) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com