“Ketika digunakan restoran, mereka harus dapat izin dulu dari Tim Cagar Budaya bahwa itu bisa dipakai untuk restoran. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi, baru diajukan ke Dinas Cipta Karya. Selanjutnya Dinas Cipta Karya mengeluarkan KRK (Keterangan Rencana Kota),” papar dia.
Baca Juga : Ketua TP PKK Batu Bara Apresiasi Pelaksanaan LASQI ke-25 Tingkat Sumatera Utara
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu juga mengaku, pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau kepada pemilik agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.
Baca Juga : Ponorogo di Ketiak Kolonial Devide et Empire dalam Sebuah Politik Ngasu
“Sudah kita panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silahkan tapi tidak boleh dipasang, silahkan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung juga harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya,” pungkas Eddy. (ren)






