Replika Boneka Squid Game, Dibongkar Petugas Gabungan di Surabaya

Selain melanggar fungsi jalan, Eddy menyebut, pemasangan boneka juga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Pahlawan.

Baca Juga : PON XX Papua, Perenang Asal Bangkalan, Madura Tambah Pundi Emas Jatim

“Seharusnya sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya, harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya. Tadi saya tanya mereka belum mempunyai surat tersebut,” ungkap Kasatpol PP Kota Surabaya.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi PT ASABRI, Enam Saksi Diperiksa Kejagung

Apalagi, kata Eddy, pemilik replika boneka Squid Game juga tidak bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu dapat dilihat sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas pada Minggu (10/10/2021) malam. Warga di sana, terlihat berkerumun di Jalan Tunjungan untuk berebut swafoto dengan boneka tersebut.