“Untuk berkas perkaranya apakah displit, itu nanti akan kami lihat. Namun, pelaku utama adalah MM dan VLH ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan, sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya tidak masalah tapi kita sudah memiliki bukti yang kuat,” jelasnya.
Perlu diketahui kejadian pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Senin tanggal 28 Juni 2021 di Jalan Balai Distrik Holtekam kilometer sembilan Distrik Muaratami, Kota Jayapura.
Kasus pembunuhan berencana, pembunuhan dan perbuatan yang dapat dihukum kedua tersangka dijerat primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun. (jon)






