Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD Sumsel: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Griya Agung Palembang, Rabu (19/11/2025).

FAKTA – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andie Dinialdie, S.E., M.M., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam agenda Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah, yang digelar di Griya Agung, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini merupakan forum strategis KPK RI dalam membangun kolaborasi antarlembaga, terutama antara eksekutif dan legislatif daerah, untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui integrasi kebijakan, pengawasan, dan edukasi antikorupsi.

Dalam rapat tersebut, KPK menegaskan pentingnya penguatan komitmen antarpimpinan daerah. Rakor ini menjadi bagian dari rangkaian Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi di Wilayah Sumatera Selatan Tahun 2025. Pengadaan barang dan jasa dianggap sebagai salah satu sektor paling rawan sehingga perlu pengawasan menyeluruh lintas lembaga.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyatakan, sinergi antara DPRD dan lembaga pengawas seperti KPK menjadi kunci dalam mencegah potensi korupsi sejak dari proses perencanaan hingga penganggaran.

“DPRD Sumsel mendukung penuh penguatan sinergi ini. Kami siap memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong keterbukaan informasi dan transparansi anggaran sebagai bagian dari reformasi birokrasi daerah,” ujar Andie.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Untung Wicaksono menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat penting terutama dalam memastikan kelengkapan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Pusat Pemantauan Pencegahan sebagai alat ukur keberhasilan pencegahan korupsi.

Menurutnya, MCP tidak hanya berisi data, tetapi juga pedoman dan format kerja yang menjadi rujukan penguatan tata kelola. Ia berharap seluruh daerah dapat mencapai target kelengkapan sebesar 85 poin.

Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, Supriyadi menegaskan bahwa tata kelola adalah aspek fundamental dalam menciptakan pengadaan yang bersih. Ia menyebut bahwa integritas proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Perencanaan, pelaksanaan, apalagi pertanggungjawaban—yang paling utama itu adalah tata kelola,” ujar Supriyadi.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan APIP sebagai pengawas internal. Ia juga mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan SPIP secara terintegrasi sebagai upaya memperkuat pengendalian internal.

Selain itu, probity audit dinilai perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan transparansi. Melalui kegiatan ini, KPK, BPKP, dan pemerintah daerah memperkuat kerja sama dalam membangun sistem PBJ yang lebih akuntabel.

Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang semakin bersih. Dengan semakin kuatnya koordinasi lintas lembaga, diharapkan pencegahan korupsi di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (ADV)