Produksi Obat Ilegal, Seorang Pelaku Diborgol Dua Rekannya Masuk DPO

Dalam menjalankan bisnis obat ilegal ini, tersangka YH dibantu dua rekannya yaitu A dan M, dimana A bertugas menjual obat hasil produksi ke para agen dan konsumen, sedangkan M merupakan pemasok bahan baku pembuatan obat ilegal. Keduanya A dan M saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO), dan diimbau untuk segera menyerahkan diri secepat mungkin.‎‎

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar dan pasal 197, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.‎

Baca Juga : Pendampingan Psikologi Pasien Covid-19, Kapolresta Malang Kota Luncurkan Program Sama Ramah

Kabid Humas Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak dalam melakukan pembelian obat. Masyarakat diminta untuk membeli obat di toko-toko resmi untuk menghindari obat-obatan palsu. Karena obat-obatan palsu sangat membahayakan.

“Kami mengimbau tolong berhati-hati dalam mencari obat, belilah di agen-agen resmi, jangan tergiur dengan harga yang murah,” tandas Kabid Humas. (ren)