Semua  

POLRES JAYAPURA TANGKAP DPO SEORANG KADISTRIK YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA PILKADA KABUPATEN JAYAPURA 2017 DI JAKARTA

Kabidhumas Polda Papua, KBP A M Kamal.
Kabidhumas Polda Papua, KBP A M Kamal.

JUMAT, 7 April 2017, pukul 23.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 tersangka Johanes L Mandowally yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jayapura di Hotel Aston Pluit, Jakarta.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs A M Kamal SH, saat ditemui membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Johanes L Mandowally yang merupakan DPO Polres Jayapura itu.

Pada hari Sabtu, tanggal 8 April 2017, pukul 01.40 Wib, tersangka dikawal 2 personel penegakan hukum terpadu dan timsus Polres Jayapura berangkat dengan menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan 654 menuju Jayapura. Sekitar pukul 11.35 Wit, tersangka kasus tindak pidana Pilkada Kabupaten Jayapura 2017, Johannes Mandowally, yang dikawal 2 personil penegakan hukum terpadu dan timsus Polres Jayapura tiba di Bandara Sentani. “Sementara tersangka masih kami amankan di Mapolres Jayapura untuk proses lebih lanjut,” kata Kamal.

Johanes Mandowally ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana yang melibatkan 19 kadistrik dalam tindak pidana Pilkada Kabupaten Jayapura tahun 2017. Seperti yang telah diberitakan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 8 April 2017, berkas perkara 18 tersangka kadistrik yang terlibat dalam tindak pidana Pilkada Kabupaten Jayapura telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (Rilis)