Majalahfakta.id – Polresta Denpasar, Bali berhasil membongkar kasus pencurian ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah gudang penyimpanan di Jalan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
“Telah diamankan dua pelaku pencurian minuman beralkohol. Pelaku adalah karyawan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Sabtu (06/11/2021).
Kedua pelaku bernama Arga Septianto (30) dan Andi Widianto (38). Keduanya merupakan karyawan di PT. Dufrindo Internasional. Peristiwa pencurian, terjadi secara berturut-turut di periode Bulan Juli 2021 hingga Bulan Oktober 2021.
Kronologinya, pada Kamis (04/11/2021), sekira pukul 10.00 WITA, pelapor bernama Mohammad Ramadhani selaku comercial manager mengadakan pengecekan barang di gudang PT Dufrindo Internasional Bali, Logistik Park unit 7 dan 8.
Kemudian, setelah dicek pada sistem ada sebanyak 6474 botol sedangkan jumlah stok fisik sebanyak 6134 botol minuman dari berbagai merk seperti Black Label, Double Black, Jack Daniels dan terdapat selisih sebanyak 340 botol dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 500 juta dengan estimasi harga minuman per botol adalah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP dan ditemukan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Inova warna putih Nopol DK 1121 FX, keluar masuk gudang dari tanggal 23 dan 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WITA.
Kemudian, setelah ditelusuri mengarah ke pelaku Arga Septianto dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian minuman beralkohol di TKP bersama dengan pelaku Andi Widianto. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (05/11/2021) siang.
Kedua pelaku itu, adalah karyawan di TKP dan mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut menggunakan kunci gudang dari periode bulan Juli 2021 hingga Oktober 2021. Selanjutnya, barang bukti dikonsumsi dan dijual kepada seorang bernama Bela yang kini masih dilakukan lidik oleh polisi.
Sementara, barang bukti yang diamankan 28 botol minuman berbagai merk, 7 buah parfum merk Polo, dan Kijang Inova putih DK 1121 FX.
“Harga setiap botol sekitar Rp 500 ribu per botol dan hasil penjualan digunakan untuk cicilan mobil serta kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya, saat dilakukan penangkapan di rumah kost pelaku Arga Septianto petugas berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Sukadi.






