FAKTA – Korpolairud Baharkam Polri memberikan apresiasi atas langkah cepat tim KP. ALBATROS–3001 bersama Unit 1 Subdit Gakkum Polairud Polda Jawa Tengah yang berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah pesisir Pekuwon, Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (14/10/2025).
Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polairud dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta mencegah peredaran obat-obatan ilegal yang dapat mengancam masyarakat.
“Operasi ini menunjukkan bahwa Polairud tidak hanya menjaga keamanan laut dari ancaman fisik, tetapi juga turut berperan dalam menekan peredaran obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda,” ujar Idil.
Dalam operasi yang dipimpin Komandan Kapal Iptu Arief Pratama, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (23) yang diduga sebagai penjual obat keras tanpa izin edar. Dari lokasi kejadian, ditemukan ribuan butir obat berbagai jenis yang siap diedarkan tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan kasus berawal dari pembuntutan terhadap dua saksi di sekitar Sungai Silugonggo. Saat diperiksa, keduanya kedapatan membawa satu paket obat keras berisi sepuluh butir yang dibeli di kios pinggir Jalan Ngebruk–Jekenen, Kecamatan Juwana, seharga Rp30.000 per paket.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan di kios dimaksud dan menemukan 1.841 butir obat keras berbagai jenis tanpa izin penjualan resmi. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke atas KP. ALBATROS–3001 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit telepon genggam, 264 tablet Tramadol, 876 tablet “Y”, 281 tablet Dekstrometrofan, 225 tablet Eksimer, 195 tablet Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp512.000.
Sementara, Iptu Arief Pratama menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid antara unsur patroli perairan Ditpolair Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Polda Jawa Tengah.
“Kami terus berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat-obatan terlarang yang marak di wilayah pesisir. Operasi dilakukan dengan pendekatan intelijen dan patroli rutin untuk memastikan perairan tetap aman dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2). Saat ini, perkara telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lanjutan.
Keberhasilan tim KP. ALBATROS–3001 menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam menjaga keamanan laut dan pesisir, sekaligus mempertegas komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. (Laporan : F1||majalahfakta.id)