Peresmian Posko Cangkrukan Pengawasan Bawaslu Kecamatan Bubutan Kota Surabaya

FAKTA – Posko Cangkrukan pengawasan Bawaslu kecamatan Bubutan kota Surabaya, berlokasi di Warkop Sahabat Jl. Rembang No. 79, Kel. Jepara resmi dibuka oleh Camat Bubutan Ferdhie Ardiansyah. Kamis (24/10/2024).

Selain Bapak Camat Bubutan Ferdhie Ardiansyah, pada acara peresmian pembukaan posko pengawasan Bawaslu tersebut dihadiri juga oleh perwakilan dari Polsek Bubutan, perwakilan dari Koramil Bubutan, ketua LPMK dari lima kelurahan diwilayah kecamatan Bubutan, juga perwakilan dari setiap RW dan RT dari lima Kelurahan dari Kecamatan Bubutan.

“Saya sangat mengapresiasi Bawaslu Bubutan yang berinisiatif membuka posko pengawasan dan pengaduan ini, semoga posko ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang mungkin memerlukan pemahaman lebih dalam mengenai aturan aturan Pemilu/Pilkada agar masyarakat mendapat pembelajaran yang benar tentang Pemilu, tempat berdiskusi tentang pemalu” Ujar Ferdhie Ardiansyah pada pidato sambutannya saat meresmikan posko cangkrukan pengawasan Bawaslu tersebut.

“Dalam acara cangkrukan peresmian posko ini, kami dari Bawaslu kecamatan Bubutan sangat perlu menyampaikan edukasi mengenai perlunya menghindari politik uang, penyebaran berita hoax dan kampanye hitam, juga ujaran kebencian.” Ungkap Taufik, ketua Bawaslu kecamatan Bubutan.

“Dalam acara ini juga kami menghadirkan Bawaslu Kota Surabaya bersama Panwascam kecamatan Bubutan untuk dapat mengajak masyarakat agar bersama sama mengawasi semua proses tahapan, baik itu mengenai kampanyenya sampai pada tahapan pelaksanaan Pemilunya, kami berusaha membangun dan menguatkan hubungan dengan masyarakat supaya terjalin kerjasama yang baik dalam kepengawan pemilu ini” Imbuh Taufik ketua Panwascam Kecamatan Bubutan.

Para tamu undangan dan peserta yang hadir di Posko Cangkrukan Bawaslu Kecamatan Bubutan

Ruang tanya jawab berlangsung cukup hangat ketika para peserta menanggapi pernyataan dari Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, yaitu saudara Romawi sebagai narasumber yang menjelaskan tentang bolehnya ketua RT dan Ketua RW untuk ikut aktif dalam kampanye. (can/adv)