“Salah satu cara menuntaskan korupsi adalah lewat pendidikan, dan pilarnya dari para guru. Semoga teman-teman yang mengikuti diklat ini bisa mendarmabaktikan pengetahuannya, pendidikannya, dan dedikasinya agar bisa menjadi guru yang menginsipirasi dan penuh dedikasi,” harapnya.
Guru, sebut Zain, harus mendeklarasikan dirinya menjadi duta antikorupsi di Indonesia. Dia juga berpesan kepada peserta agar merasa bangga terpilih ikut diklat karena kegiatan itu adalah bagian dari integritas. “Karena korupsi adalah musuh bersama kita. Itulah pentingnya kita untuk terus memberikan dedikasi,” ujarnya.
Baca Juga : Langkah Pemkot Pontianak Tunda Seleksi CPNS dan PPPK Tuai Kritikan
KPK memandang penting untuk terus menambah jumlah penyuluh antikorupsi, khususnya dari kalangan pendidikan. Penyuluh antikorupsi dari kalangan guru, kepala sekolah/madrasah, maupun pengawas sekolah/madrasah ini memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi. Karena kontribusinya dalam menggerakkan perilaku dan membangun budaya antikorupsi, baik di di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Selain diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi, keberadaan para guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah yang menjadi penyuluh antikorupsi diharapkan juga dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan insersi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di lingkungan masing-masing. (joy/ren)






