Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas, Dua Kegiatan Utama Jajaran Polda Banten Selama PPKM

Adapun kegiatan penyekatan kendaraan antar Provinsi dilaksanakan di 31 titik penyekatan yang berada di perbatasan Provinsi Banten dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta. Dengan hasil R2 sebanyak 815 unit, R4 427 unit, bus 65 unit, mobil barang 45 unit.

Kemudian penyekatan kendaraan dititik antara Kabupaten dan Kota di wilayah Banten, yang dilaksanakan sebanyak 31 titik penyekatan dan di 15 titik pengendalian.

“Sementara itu untuk pembatasan mobilitas merupakan kegiatan oleh Satgas PPKM berupa pembubaran kegiatan masyarakat yang melanggar aturan Inmendagri No. 34 tahun 2021 tentang PPKM,” jelas AKBP Shinto Silitonga.