Lebih lanjut Yana menjelaskan, jika pemerintah daerah menerapkan PPKM level 3 maka ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Diantaranya hanya 25 persen pegawai bekerja dari kantor, pertemuan wajib dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Hal hal lain yang diatur pak gub yakni pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Restoran yang melayani pesan antar boleh beroperasi 24 jam. Kegiatan resepsi pernikahan pada PPKM level 3 masih tidak diizinkan, sementara kegaiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen,” jelasnya.
Baca Juga : Penanggulangan Kejahatan Transnasional, Polri Sambut Kerjasama dengan Panama
Dalam kesempatan itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik instruksi mendagri tersebut. Meski begitu, ia berharap Bupati dan Wali Kota harus konsisten dengan ucapan dan kebijakan yang nanti dilahirkan.
Rusli mencontohkan, di pasar Moodu Kota Gorontalo. Pasar yang menjadi kewenangan Pemkot Gorontalo dibiarkan tidak terurus. Tidak ada petugas yang intens mensosialisasikan soal protokol kesehatan atau turun membagikan masker.
“Coba kita Pemprov Gorontalo saja yang urus. Pak Kasatpol PP turun hari Senin ke pasar, dibantu dari BPBD, Dinas Kesehatan dan kalau perlu koordinasi dengan Kapolres dan Dandim. Taruh petugas di situ, sosialisasikan prokes, kita bagi bagikan masker,” ujarnya.
Rusli Habibie menambahkan, dalam penanganan Covid – 19 tidak cukup hanya diserius oleh pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota harus turun dan peduli terhadap rakyatnya. Saya sering berkoordinasi dengan Kapolda dan menyatakan siap mendukung semua kebijakan penanganan Covid-19.
“Tadi malam jam 12 saya masih telponan dan Kapolda. Beliau sampaikan apapun kebijakan saya untuk penanganan Covid-19 beliau siap dukung. Pasukannya siap maju,” pungkas RH. (wis/ren)






