“Korban seringkali dapat stigma. Jadi apa yang tidak diatur dalam KUHP itu yang akan jadi materi muatan di dalam RUU P-KS,” jelas legislator dapil Jawa Timur XI tersebut. Adapun proses penyelesaian naskah RUU ditargetkan akan tuntas pada awal pembukaan masa sidang DPR pada 18 Agustus mendatang.
“Kami (Baleg DPR RI) terus bekerja, melakukan sinkronasi dengan UU lain seperti UU ADRT, UU Perkawinan, UU ITE, UU Pornografi. Kami sedang membangun benang merahnya,” ungkapnya. Diakui Willy, pembahasan RUU P-KS telah melahirkan perdebatan alot lantaran terdapat benturan ideologi dan cara pandang.
Baca Juga : Diduga Disunat, Dana BST di Kampung Mrutu Kalianyar, Surabaya
“Faktanya memang perdebatan terjadi sangat alot, ini concern kami di Panja. Saya terus bangun komunikasi yang intensif dengan semua pihak untuk kemudian mencari solusi terhadap kendala-kendala agar bisa sama-sama menjalankan niat baik,” urai Anggota Komisi XI DPR RI itu.
Setidaknya terdapat tiga poin penting dalam RUU P-KS yang sedang dalam tahap pembahasan di Baleg ini. Yaitu UU ini penting karena adanya kekosongan payung hukum untuk masalah kekerasan seksual, aparat penegak hukum harus berperspektif korban, dan UU ini harus berpihak kepada korban. (ren)






