Pembahasan dan Pengesahan RUU P-KS, Baleg DPR RI Nyatakan Perlu Percepatan

Majalahfakta.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyatakan perlunya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Dimana kondisinya saat ini isu kekerasan seksual belum memiliki payung hukum. Sebagai contoh, kekerasan seksual secara digital naik sebesar 300 persen akibat kekosongan payung hukum tersebut.

“Angkanya (kasus kekerasan) besar, tapi penanganan hukum dan pemberian perlindungannya belum sesuai. Sehingga kekerasan seksual disebut sebagai tindak pidana khusus tapi belum diatur dalam KUHP,” terang Willy dalam sebuah acara diskusi daring tentang RUU P-KS, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga : Berkas Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan di Abepura Dinyatakan P21

Mengutip pendapat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Profesor Topo Santoso, Willy menjelaskan kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus karena belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia mengatakan KUHP baru mengatur tentang pemerkosaan, perzinaan, dan aborsi.

KUHP, kata politisi Fraksi Partai NasDem itu, baru mengatur penindakan hukum kepada pelaku pemerkosaan, perzinahan, dan aborsi. Pendekatan hukum melalui KUHP dinilai Willy belum memiliki perspektif perlindungan korban sehingga aparat penegak hukum hanya fokus pada penindakan pelaku.