ENTAH apa yang ada di benak FP alias Frans yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga yang masih umur 9 tahun. Kejadian ini dilaporkan oleh Ramlah, ibu kandung korban, pada hari Kamis (18/1/2017), sekitar pukul 18.00 Wita, di Polsek Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Kejadian ini diketahui setelah korban menceritakan semua perlakuan bejat ayah tirinya kepada guru sekolahnya. Korban mengaku kejadian ini sudah dilakukan oleh ayah tirinya semenjak dia berumur 7 tahun. Mendengar hal itu, guru korban pun langsung menceritakan kejadian ini kepada ibu korban, yang kemudian sang ibu terkejut mendengar pengakuan anaknya tersebut. Tidak menunggu lama, sang ibu langsung melaporkannya ke Polsek Maesa.
Kapolsek Maesa, Kompol Mohammad Kamidin, mengatakan, setelah menerima laporan ini, Tim Cobra Polsek Maesa langsung bergerak untuk membekuk tersangka Frans (61). “Tersangka langsung ditangkap pada saat itu juga di kediamannya yang berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Maesa, Kota Bitung,” kata Kamidin.
Akibatnya, Frans harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan mendekam di sel tahanan Polsek Maesa. “Kini pelaku sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Maesa. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tutup Kamidin. (F.1009)